Pengertian Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa dapat diartikan sebagai pendidikan yang diperuntukkan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). ABK adalah peserta didik yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan sosial serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Kelainan fisik yang dimiliki ABK dapat berupa tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras. Kelainan mental yang dimiliki ABK dapat berupa tunagrahita, autis, dan gangguan emosi. Kelainan emosional yang dimiliki ABK dapat berupa gangguan prilaku dan gangguan belajar.
Potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang dimiliki ABK dapat berupa kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan lainnya.
Di bawah ini adalah beberapa pengertian pendidikan luar biasa menurut para ahli:
- Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan luar biasa adalah pendidikan khusus yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan sosial serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Menurut Sutjipto dan Soetjipto (2005), pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus yang meliputi anak tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, tunalaras, dan autis.
- Menurut Solehuddin (2006), pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang diberikan kepada anak berkebutuhan khusus yang bertujuan untuk mengembangkan potensinya secara optimal, sehingga dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara penuh dalam masyarakat.
Landasan Pendidikan
Pendidikan merupakan hak setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.“
Selain itu, hak pendidikan bagi ABK juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi, “Pendidikan anak berkebutuhan khusus merupakan pendidikan khusus yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan sosial serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.“
Berdasarkan landasan hukum tersebut, pendidikan luar biasa merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pendidikan luar biasa bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ABK untuk mengembangkan potensinya secara optimal, sehingga dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara penuh dalam masyarakat.
Pendidikan juga merupakan salah satu pilar pembangunan bangsa. Melalui pendidikan, sumber daya manusia dapat dikembangkan secara optimal sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
Pendidikan Luar Biasa Belajar Apa
Pendidikan luar biasa bertujuan untuk mengembangkan potensi ABK secara optimal. Oleh karena itu, pendidikan luar biasa mengajarkan berbagai keterampilan dan kemampuan dasar yang dibutuhkan ABK untuk dapat beradaptasi dan berpartisipasi dalam masyarakat.
ABK memiliki kebutuhan belajar yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat kebutuhan khusus yang mereka miliki. Namun, secara umum, ABK belajar tentang berbagai hal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi mereka, seperti:
- Keterampilan dasar, seperti membaca, menulis, dan berhitung.
- Keterampilan sosial, seperti berkomunikasi, berinteraksi, dan bekerja sama.
- Keterampilan akademik, seperti matematika, sains, dan bahasa.
- Keterampilan hidup, seperti keterampilan sehari-hari, keterampilan berkarya, dan keterampilan kerja.
Pendidikan luar biasa merupakan hak dan kewajiban setiap anak, termasuk ABK. Pendidikan luar biasa bertujuan untuk mengembangkan potensi ABK secara optimal, sehingga dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara penuh dalam masyarakat.
0 Comments