Program Kerja Wakasek Sarana dan Prasarana Tahun Ajaran 2025/2026

SLBN-Luragung_Dokumentasi-Program-Kerja-Wakasek-Sarana-dan-Prasarana-4

Program Kerja Pembantu Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Tahun Pelajaran 2023/2024

Z

A. Perlengkapan

  1. Memperbaiki/mengganti atap yang bocor
  2. Memperbaiki/mengganti jaringan listrik di seluruh ruangan
  3. Memperbaiki got/saluran air yang tersumbat
  4. Memasang teralis pada ruangan kesenian
  5. Memasang/mengganti pompa air atau kran air yang rusak
  6. Penataan ruangan dan halaman sekolah
  7. Penataan papan data keadaan guru dan TU
  8. Memperbaiki/mengganti kaca jendela ruang kelas yang pecah
Z

B. Peralatan

  1. Pengadaan alat kebersihan dan keindahan kelas
  2. Pengadaan alat olahraga dan kesenian untuk meningkatkan prestasi
  3. Pengadaan meja dan kursi guru / meubeler guru
  4. Pengadaan rak buku
  5. Pengadaan lemari es
  6. Pengadaan kamera handycam
Z

C. Pengembangan Diri Siswa

  1. Pengadaan buku-buku perpustakaan/buku pelajaran untuk siswa dan guru
  2. Pengadaan Al-Qur’an untuk kegiatan IMTAQ
SLBN-Luragung_Dokumentasi-Program-Kerja-Wakasek-Sarana-dan-Prasarana-1
SLBN-Luragung_Dokumentasi-Program-Kerja-Wakasek-Sarana-dan-Prasarana-7
Klik tombol di bawah untuk melihat dokumentasi program kerja/kegiatan bidang Sarana dan Prasarana

You May Also Like

Meningkatkan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas

Meningkatkan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas

Kesehatan mental adalah bagian integral dari kesejahteraan setiap individu, termasuk penyandang disabilitas. Namun, penyandang disabilitas sering menghadapi tantangan tambahan yang dapat memengaruhi kesehatan mental mereka.

Memahami Disabilitas yang Tidak Terlihat

Memahami Disabilitas yang Tidak Terlihat

Ketika mendengar istilah disabilitas, banyak orang langsung membayangkan kursi roda, alat bantu jalan, atau kondisi fisik yang tampak jelas. Namun, tidak semua disabilitas terlihat dari luar.

Memahami Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang

Memahami Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang

Penyandang disabilitas adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dan memiliki hak-hak yang setara dengan individu lainnya. Namun, dalam praktiknya, penyandang disabilitas sering kali menghadapi hambatan yang menghalangi mereka untuk menikmati hak-hak dasar tersebut.

2 Comments

  1. AMIRDAT

    Baik untuk referensi dalam pengelolaan SARPRAS, di SLB NEGERI MUARA BULIAN JAMBI

    Reply
    • Admin

      turut senang. semoga membantu 😉

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *